PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 72
BAB 5 — PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
(1) Komponen Cadangan diberhentikan dengan tidak hormat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b jika:
- menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila;
- menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan ;
- melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa;
- mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata- nyata dapat merugikan disiplin; dan/atau
e.dijatuhi...
SK No 048264 A
PRESIDEN
- dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (21 Selain pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komponen Cadangan diberhentikan dengan tidak hormat j ika kehilangan kewarganegaraannya.
(3) Tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat
merugikan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan melakukan:
- percobaan bunuh diri atau bunuh diri;
- ketidakhadiran tanpa izin dan/atau desersi di kesatuannya pada masa aktif; atau
- perbuatan lain yang tidak sesuai dengan noffna kesusilaan, kesopanan, dan kode etik Komponen Cadangan.
