PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 71
BAB 5 — PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
(1) Komponen Cadangan diberhentikan dengan hormat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a jika:
- telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 (empat puluh delapan) tahun;
- sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai Komponen Cadangan;
- gugur, tewas, atau meninggal dunia; atau
- tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 (enam) bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan.
(2) Selain pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Komponen Cadangan dapat diberhentikan dengan
hormat:
- sejak dinyatakan kehilangan kewarganegaraannya; atau
- karena mengundurkan diri, dengan alasan yang disetujui oleh Menteri.
(3) Komponen .
SK No 048263 A
PRESIDEN
(3) Komponen Cadangan dinyatakan hilang dalam tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila tidak kembali ke kesatuannya setelah 7 (tujuh) hari.
(4) Pernyataan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Pernyataan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan kepada Menteri.
(6) Penetapan pemberlakuan pemberhentian dengan hormat
terhitung sejak:
- akhir bulan saat berakhir masa pengabdiannya;
- dinyatakan sakit yang dibuktikan oleh surat keterangan dokter;
- mulai tanggal dinyatakan gugur, tewas, atau meninggal dunia; atau
- 6 (enam) bulan setelah dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan.
