PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 58
BAB 5 — PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
(1) Komponen Cadangan yang telah dilantik dan
mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) diberikan pangkat.
(2) Pemberian...
SK No 048257 A
PRESIDEN
(2) Pemberian pangkat Komponen Cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada penggolongan pangkat Tentara Nasional Indonesia.
(3) Pangkat Komponen Cadangan hanya digunakan pada
masa aktif Komponen Cadangan. (41 Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang.
(5) Ketentuan mengenai jenis, bentuk, warna, serta tata cara
pemberian dan pemakaian pangkat Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
