PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 9
BAB 2 — ### KELEMBAGAAN OTORITAS VETERINER
Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi Otoritas Veteriner pada:
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
