PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 10
BAB 2 — ### KELEMBAGAAN OTORITAS VETERINER
(1) Otoritas Veteriner kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan
Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan;
Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner; dan
Otoritas Veteriner Karantina Hewan.
(2) Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin masing-masing oleh
pejabat Otoritas Veteriner kementerian yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner
kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
