PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 11
BAB 2 — ### KELEMBAGAAN OTORITAS VETERINER
Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sebagai berikut:
telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan
menduduki jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama yang membidangi:
Kesehatan Hewan;
Kesehatan Masyarakat Veteriner; atau
Karantina Hewan,
di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan.
