Pasal 8
BAB 2 — ### KELEMBAGAAN OTORITAS VETERINER
(1) Pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertindak sebagai wakil
Pemerintah Republik Indonesia dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan dunia.
(2) Pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
melakukan kerja sama dengan negara lain atau pihak internasional lain dalam penanganan Penyakit Hewan lintas batas, Penyakit Hewan yang baru muncul, dan Penyakit Hewan yang muncul kembali;
menyediakan kajian dan interpretasi terhadap tingkat dan kejadian Penyakit Hewan dan keamanan Produk Hewan skala nasional dan internasional; dan/atau
menganalisis prasarana dan sarana Veteriner serta kemampuannya dalam merespon ancaman Penyakit Hewan skala nasional dan international terhadap Kesehatan Hewan dan kesehatan manusia.
(3) Pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melalrukan kerja sama
dengan negara lain atau pihak internasional lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Otoritas Veteriner Kementerian
5 / 43
www.hukumonline.com/pusatdata
