Pasal 7
BAB 2 — ### KELEMBAGAAN OTORITAS VETERINER
(1) Otoritas Veteriner nasional dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner nasional yang diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri.
(2) Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai berikut:
telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Dokter Hewan Berwenang;
memiliki keahlian dan pengalaman di bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, atau Karantina Hewan; dan
menduduki jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama di bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, atau Karantina Hewan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
