PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 88
BAB 8 — ### KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Dalam hal di suatu wilayah kabupaten/kota belum terdapat Dokter Hewan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil untuk ditetapkan sebagai Dokter Hewan Berwenang, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan:
Dokter Hewan yang tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil sebagai Dokter Hewan Berwenang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau
Dokter Hewan Berwenang dari dan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah lain yang berdekatan atau instansi Pemerintah Pusat lain nya.
- Apabila wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan daerah otonom baru, jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak dilantiknya kepala daerah untuk yang pertama kali.
