PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 89
BAB 8 — ### KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 20 Januari 2017
INDONESIA,
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 20 Januari 2017
Ttd.
29 / 43
www.hukumonline.com/pusatdata
