PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 87
BAB 7 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
Petugas Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang tidak melaporkan hasil diagnosis Penyakit Hewan Menular Strategis yang mengindikasikan Wabah dan/atau Penyakit Hewan menular eksotik kepada pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) diberikan sanksi administratif berupa:
sanksi kepegawaian dan pencabutan keputusan mengenai penugasan Pelayanan Jasa Medik Veteriner bagi petugas yang merupakan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74; atau
pencabutan izin praktik bagi petugas yang bukan merupakan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana
28 / 43
www.hukumonline.com/pusatdata
dimaksud dalam Pasal 74.
