PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 86
BAB 7 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
Penanggung jawab usaha jasa laboratorium yang tidak melaporkan ditemukannya indikasi Wabah kepada pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
