PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 85
BAB 7 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dokter Hewan spesialis yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/atau etika profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (5) diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik.
(2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan pemberian
sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian.
