PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 84
BAB 7 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a
diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja.
(2) Apabila setelah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Setiap Orang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 tidak mulai mengajukan permohonan izin usaha dari bupati/walikota, diberikan sanksi administratif berupa penutupan pelayanan.
