PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 83
BAB 7 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 berupa:
peringatan tertulis; dan/atau
penutupan pelayanan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh bupati/walikota berdasarkan
rekomendasi dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
