PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 82
BAB 7 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Orang yang melakukan pelayanan jasa laboratorium yang tidak memiliki izin usaha dari bupati/wali
27 / 43
www.hukumonline.com/pusatdata
kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Setiap Orang yang melakukan usaha ambulatori, klinik Hewan, pusat Kesehatan Hewan, rumah sakit
Hewan, atau rumah potong Hewan yang tidak memiliki izin usaha dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
