PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 74
BAB 5 — ### PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Terhadap tenaga Kesehatan Hewan yang bertugas pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas Pelayanan Jasa Medik Veteriner, keputusan mengenai penugasan Pelayanan Jasa Medik Veteriner disamakan sebagai izin praktik Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
