PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 75
BAB 5 — ### PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 74 diatur dengan Peraturan Menteri.
26 / 43
www.hukumonline.com/pusatdata
