PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 73
BAB 5 — ### PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
(1) Dokter Hewan dan Dokter Hewan spesialis yang melakukan Pelayanan Jasa Medik Veteriner wajib
memiliki izin praktik pelayanan Kesehatan Hewan dari bupati/wali kota.
(2) Untuk mendapatkan izin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dokter Hewan dan Dokter Hewan
spesialis mengajukan surat permohonan kepada bupati/wali kota.
(3) Izin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan rekomendasi dari pejabat
Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
