PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 72
BAB 5 — ### PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
(1) Pelayanan Jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dilakukan oleh Dokter
Hewan spesialis, Dokter Hewan, sarjana kedokteran Hewan, dan tenaga paramedik Veteriner.
(2) Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang dilakukan oleh sarjana kedokteran Hewan dan tenaga paramedik
Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tindakan yang bersifat nonparenteral.
(3) Dalam hal sarjana kedokteran Hewan dan tenaga paramedik Veteriner melakukan tindakan Medik
Veteriner selain tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib di bawah penyeliaan Dokter Hewan.
