PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 71
BAB 5 — ### PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
(1) Ambulatori, klinik Hewan, pusat Kesehatan Hewan, rumah sakit Hewan, dan rumah potong Hewan yang
diselenggarakan oleh Setiap Orang wajib memiliki izin usaha dari bupati/wali kota.
(2) Ambulatori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terintegrasi dengan unit pelayanan Kesehatan
Hewan, klinik Hewan, pusat Kesehatan Hewan, rumah sakit Hewan, dan rumah potong Hewan tidak memerlukan izin usaha dari bupati/wali kota.
