PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 70
BAB 5 — ### PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
(1) Pelayanan jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dilakukan pada unit
pelayanan Kesehatan Hewan.
(2) Unit pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tempat praktik Dokter
25 / 43
www.hukumonline.com/pusatdata
Hewan mandiri, ambulatori, klinik Hewan, pusat Kesehatan Hewan, rumah sakit Hewan, dan rumah potong Hewan.
(3) Ambulatori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pelayanan klinik Hewan keliling dan/atau
pelayanan jasa laboratorium.
