Pasal 69
BAB 5 — ### PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
(1) Dalam hal Pelayanan Jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ditemukan hasil
diagnosis Penyakit Hewan Menular Strategis yang mengindikasikan Wabah dan/atau Penyakit Hewan menular eksotik, petugas Pelayanan Jasa Medik Veteriner wajib melaporkan kepada pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak indikasi ditemukan.
(2) Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan:
memberikan rekomendasi kepada bupati/walikota untuk melaporkan terjadinya Wabah dan/atau Penyakit Hewan menular eksotik kepada gubernur dan Menteri; dan
melakukan pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
