Pasal 68
BAB 5 — ### PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
(1) Pelayanan jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b meliputi:
pemberian diagnosis dan prognosis Penyakit Hewan;
tindakan transaksi terapetik; dan
konsultasi Kesehatan Hewan dan pendidikan klien atau masyarakat mengenai Kesehatan Hewan dan lingkungan.
(2) Pelayanan jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Hewan
terestrial, satwa liar, dan Hewan akuatik, termasuk produknya.
(3) Pelayanan jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan
klien atau menindaklanjuti keputusan Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah yang berkaitan dengan pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan dan/atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(4) Tindak lanjut Pelayanan Jasa Medik Veteriner dapat berupa:
konfirmasi kepada unit pelayanan Kesehatan Hewan rujukan jika diperlukan; dan
penyampaian data Penyakit Hewan kepada pejabat Otoritas Veteriner setempat.
