PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 67
BAB 5 — ### PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan jasa laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 66 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pelayanan Jasa Medik Veteriner
