PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 66
BAB 5 — ### PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
(1) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 wajib diberitahukan kepada
Menteri.
(2) Dalam hal hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan
dengan Penyakit Hewan menular eksotik yang berpotensi memiliki dampak sosioekonomi tinggi wajib disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan sebelum digunakan dan/atau dipublikasikan.
(3) Pemberian persetujuan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah memperoleh
rekomendasi dari pejabat Otoritas Veteriner nasional.
24 / 43
www.hukumonline.com/pusatdata
