PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 65
BAB 5 — ### PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
(1) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf c dilakukan oleh
laboratorium untuk:
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Kesehatan Hewan;
pengkajian dan penerapan teknologi di bidang Kesehatan Hewan;
pengembangan industri di bidang Kesehatan Hewan; dan
pengembangan biosafety dan biosecurity dalam rangka keamanan dan pertahanan negara.
(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan Penyakit
Hewan menular eksotik dapat dilakukan setelah memberitahukan terlebih dahulu kepada Menteri.
