Pasal 64
BAB 5 — ### PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
(1) Apabila dalam pelayanan jasa laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) ditemukan
agen Penyakit Hewan menular, penanggung jawab laboratorium wajib melaporkan kepada pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
(2) Dalam hal agen Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengindikasikan terjadinya
Wabah, laporan wajib disampaikan dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak indikasi Wabah diketahui.
(3) Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan:
memberikan rekomendasi kepada bupati/walikota untuk melaporkan terjadinya Wabah kepada gubernur dan Menteri; dan
melakukan pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laboratorium provinsi,
penanggung jawab laboratorium wajib melaporkan kepada pejabat Otoritas Veteriner provinsi dengan tembusan disampaikan kepada pejabat Otoritas Veteriner nasional dan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5) Dalam hal laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laboratorium kementerian,
penanggung jawab laboratorium wajib melaporkan kepada pejabat Otoritas Veteriner nasional dengan tembusan disampaikan kepada pejabat Otoritas Veteriner provinsi dan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota setempat.
