PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 63
BAB 5 — ### PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Pelayanan jasa pengujian kesehatan benih, keamanan dan mutu Produk Hewan, keamanan dan mutu Obat Hewan, keamanan pakan, dan status keamanan media pembawa Penyakit Hewan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menentukan status kesehatan benih, keamanan dan mutu Produk Hewan, keamanan dan mutu Obat Hewan, keamanan pakan, dan status keamanan media pembawa Penyakit Hewan lainnya.
23 / 43
www.hukumonline.com/pusatdata
