PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 62
BAB 5 — ### PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
(1) Pelayanan jasa laboratorium diagnostik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a dilakukan
untuk menentukan status Kesehatan Hewan.
(2) Hasil pelayanan jasa laboratorium diagnostik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan oleh
Dokter Hewan untuk melakukan tindakan lanjutan.
