PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 61
BAB 5 — ### PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
(1) Pemberian pelayanan jasa laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 yang dilakukan oleh
Setiap Orang wajib memiliki izin usaha dari bupati/wali kota.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan rekomendasi dari pejabat Otoritas
Veteriner kabupaten/kota.
