PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 60
BAB 5 — ### PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
(1) Laboratorium terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dapat ditetapkan sebagai
laboratorium rujukan oleh Menteri.
(2) Laboratorium rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memberikan pelayanan jasa
laboratorium, juga melaksanakan fungsi:
pengukuran kemampuan laboratorium lain;
pemagangan bagi sumber daya manusia laboratorium lain;
pengembangan teknik dan metode diagnosa dan uji laboratorium;
peneguhan diagnosis hasil uji Penyakit Hewan; dan/atau
peneguhan hasil uji bahaya biologik, kimiawi, dan fisik pada Produk Hewan.
