PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 59
BAB 5 — ### PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
(1) Pelayanan jasa laboratorium hanya dapat dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi sesuai dengan
ruang lingkup pengujian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal laboratorium yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, Menteri
menetapkan laboratorium yang memiliki kemampuan pemeriksaan dan pengujian laboratorium tertentu untuk wilayah regional.
