PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 58
BAB 5 — ### PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
(1) Pelayanan jasa laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a meliputi pelayanan:
jasa diagnostik;
jasa pengujian kesehatan benih, keamanan dan mutu Produk Hewan, keamanan dan mutu Obat Hewan, keamanan pakan, dan status keamanan media pembawa Penyakit Hewan lainnya; dan
penelitian dan pengembangan.
22 / 43
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Pelayanan jasa laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipimpin oleh Dokter Hewan.
