PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 57
BAB 5 — ### PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
(1) Pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dapat dilakukan oleh kementerian,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, orang perseorangan, atau badan hukum.
(2) Pada setiap kabupaten/kota wajib tersedia pelayanan jasa laboratorium dan jasa Medik Veteriner.
Bagian Kedua
Pelayanan Jasa Laboratorium
