PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 56
BAB 5 — ### PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
(1) Pelayanan Kesehatan Hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium Veteriner, pelayanan jasa
laboratorium pemeriksaan dan pengujian Veteriner, Pelayanan Jasa Medik Veteriner, dan pelayanan jasa di pusat Kesehatan Hewan atau pos Kesehatan Hewan.
(2) Pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam pelayanan:
jasa laboratorium; dan
jasa Medik Veteriner.
