Pasal 55
BAB 4 — ### TENAGA KESEHATAN HEWAN
(1) Dokter Hewan spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) hanya dapat melakukan
Pelayanan Jasa Medik Veteriner berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral antara negara Indonesia dan negara atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan Jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Dokter
Hewan spesialis yang memenuhi persyaratan:
mampu berbahasa Indonesia dengan lancar secara lisan dan tulisan;
memiliki sertifikat kompetensi sebagai Dokter Hewan spesialis dari negara asalnya;
memiliki surat izin praktik dari negara asal;
tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari pejabat Otoritas Veteriner nasional negara asal;
memiliki kartu anggota dari organisasi profesi Dokter Hewan dari negara asal;
terdaftar pada organisasi profesi kedokteran Hewan di Indonesia;
bermitra dengan Dokter Hewan Indonesia;
memiliki sertifikat kompetensi di bidang Penyakit Hewan tropik di Indonesia;
memenuhi standar kompetensi yang sama dengan Dokter Hewan spesialis Indonesia sesuai
21 / 43
www.hukumonline.com/pusatdata
dengan jenis pelayanan yang diberikan; dan
- bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dokter Hewan spesialis yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diberikan izin praktik untuk melakukan Pelayanan Jasa Medik Veteriner di Indonesia.
(4) Izin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh bupati/walikota setelah mendapat
rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran Hewan.
(5) Dalam melakukan Pelayanan Jasa Medik Veteriner Dokter Hewan spesialis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi.
Bagian Kesatu
Umum
