PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 54
BAB 4 — ### TENAGA KESEHATAN HEWAN
(1) Penggunaan tenaga asing Kesehatan Hewan hanya dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Dokter
Hewan spesialis.
(2) Penggunaan tenaga asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
