PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 53
BAB 4 — ### TENAGA KESEHATAN HEWAN
Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan Kesehatan Hewan, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menempatkan Tenaga Kesehatan Hewan sesuai dengan kebutuhan dan kompetensinya.
Bagian Keempat
Tenaga Asing Kesehatan Hewan
