PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 50
BAB 4 — ### TENAGA KESEHATAN HEWAN
Menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan badan usaha di bidang Kesehatan Hewan memberikan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b secara berkala kepada Tenaga Kesehatan Hewan yang bukan pegawai negeri sipil, peternak, dan pelaku usaha di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.
