PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 49
BAB 4 — ### TENAGA KESEHATAN HEWAN
(1) Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat dapat menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan Kesehatan Hewan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
