PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 48
BAB 4 — ### TENAGA KESEHATAN HEWAN
Tenaga Kesehatan Hewan wajib meningkatkan kompetensi kerja di bidang Kesehatan Hewan sesuai dengan jenis kompetensi kerja yang ditetapkan untuk jabatan atau pekerjaan di bidang Kesehatan Hewan.
