Pasal 47
BAB 4 — ### TENAGA KESEHATAN HEWAN
(1) Pendidikan dan pelatihan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2)
huruf a merupakan satu kesatuan dalam sistem pendidikan nasional dan pembinaannya dilakukan bersama oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Pendidikan dan pelatihan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis
kompetensi kerja di bidang Kesehatan Hewan.
(3) Jenis kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kesehatan Hewan dilakukan secara terpadu antara
kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat.
(5) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kesehatan Hewan secara terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
