PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 46
BAB 4 — ### TENAGA KESEHATAN HEWAN
(1) Pengembangan Tenaga Kesehatan Hewan dilakukan untuk meningkatkan kompetensi kerja Tenaga
Kesehatan Hewan.
(2) Pengembangan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
cara:
pendidikan dan pelatihan;
penyuluhan; dan/atau
pengembangan lainnya.
