PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 45
BAB 4 — ### TENAGA KESEHATAN HEWAN
Pengadaan Tenaga Kesehatan Hewan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dilakukan:
dengan mengacu pada perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan; dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Pengembangan
19 / 43
www.hukumonline.com/pusatdata
