PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 44
BAB 4 — ### TENAGA KESEHATAN HEWAN
(1) Tenaga Kesehatan Hewan pada usaha pelayanan Kesehatan Hewan dan usaha di bidang Kesehatan
Hewan yang diselenggarakan oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum, pengadaannya dilakukan oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum.
(2) Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan kompetensinya.
