PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 43
BAB 4 — ### TENAGA KESEHATAN HEWAN
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang bidang tugasnya terkait dengan Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota wajib memiliki Tenaga Kesehatan Hewan yang sesuai dengan bidang tugasnya.
