PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 42
BAB 4 — ### TENAGA KESEHATAN HEWAN
(1) Perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)
menjadi pedoman dalam penyusunan rencana formasi Tenaga Kesehatan Hewan provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman
dalam penyusunan rencana formasi Tenaga Kesehatan Hewan kabupaten/kota.
Paragraf 2
Pengadaan
