PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 41
BAB 4 — ### TENAGA KESEHATAN HEWAN
Perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tidak termasuk perencanaan sumber daya manusia Kesehatan Hewan aparatur Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.
