PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 40
BAB 4 — ### TENAGA KESEHATAN HEWAN
(1) Perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a disusun
oleh Otoritas Veteriner kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan hewan bersama kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait.
18 / 43
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan
Otoritas Veteriner provinsi dan Otoritas Veteriner kabupaten/ kota.
